GANESHA INDONESIA
Ganesha Indonesia diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja No. 560/801/Disnaker/2023 dengan menerbitkan Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Perhotelan No. 22032300188390002
Dr. Mardiki Supriadi, S.T.,M.T.
KETUA UMUM
Ganesha Indonesia diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja No. 560/801/Disnaker/2023 dengan menerbitkan Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Perhotelan No. 22032300188390002
Pendaftaran
Informasi Pendaftaran Hubungi Via WhatsApp 081 337 437 777